Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Orangtua Laeli Tahu Anaknya Mutilasi Manajer HRD : Bapaknya Nangis Terus di Sawah dari Pagi

Masliha mengaku tak menyangka jika putri keempatnya yang selama ini dikenal pendiam bisa dengan kejam menghilangkan nyawa orang lain.

Editor: Waode Nurmin
tribunnews
Nama Laeli Atik di Kontak WhatsApp Fajri Diubah Jadi Agus 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Izinkan anaknya tinggalkan kampung demi mengejar cita-cita ke Jakarta, tidak disangka bukan kabar baik yang didengar pada akhirnya

Laeli Atik yang dikenal pintar, itu malah ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Manajer HRD, Rinaldi Harley Wismanu bersama sang kekasih, Fajri

Sang ibu Masliha  yang mengetahui anaknya membunuh orang, hanya bisa menangis

Ditemui media di kediamanya di Tegal, Jawa Tengah, Masliha  mengaku tak menyangka jika putri keempatnya yang selama ini dikenal pendiam bisa dengan kejam menghilangkan nyawa orang lain.

Fakta Baru Kasus Mutilasi Manajer HRD, Rinaldi Ternyata Sudah Punya Istri,Profesinya Tidak Sembarang

Sosok RHW Korban Mutilasi Kalibata City, Manajer HRD di Perusahaan hingga Sempat Jadi YouTuber

Apalagi bersama kekasihnya, Fajri, Laeli Atik memutilasi jasad HRD Rinaldi menjadi 11 potongan di Apartemen Pasar Baru, Jakarta Pusat tanggal 9 September 2020.

Setelah itu, jasad manager HRD PT Loyal Obayashi ini dipindahkan ke Apartemen Kalibata City, Tower Ebony lantai 16 dan ditemukan Rabu (16/9/2020).

Dilansir dari TribunJakarta.com, jasad Rinaldi Harley Wismanu dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah golok.

"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian. Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (17/9/2020).

"Jadi potongan-potongannya dibungkus menggunakan tas keresek dan ditaruh di dalam koper," tambah Kombes Yusri Yunus.

Bahkan Laeli Atik dan Fajri sudah menggali tanah di halaman belakang rumah yang mereka sewa di Cimanggis Depok untuk kuburan HRD Rinaldi.

“Mereka itu menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban. Mereka sudah menggali kuburan,” kata Nana Sudjana lagi.

Nana menyebutkan, polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan Laeli Atik dan Fajri untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.

Namun beruntung, penguburan potongan jenazah Rinaldi belum dilakukan sebab mereka sudah ditangkap polisi.

Atas perbuatan keji membunuh dan mutilasi HRD Rinaldi, Laeli Atik dan Fajri pun terancam hukuman mati.

"Para tersangka kami kenakan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365. Dimana ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling tidak 20 tahun penjara," kata AKBP Jean Kelvin, Jumat (18/9/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved