Bisa Jadi Ini Penyebab Kamu Belum Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, yang Iurannya Diatas Rp 150 ribu?
Ada 3,5 juta karyawan yang berhak menerima akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang ditransfer ke rekeningnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pencairan bantuan subsidi upah/gaji untuk karyawan sudah masuk tahap ketiga
Lalu apa masalahnya jika masih ada pekerja yang belum menerima bantuan upah Rp 600.000?
Padahal teman kantor sudah ada yang dapat
Banyak tanggapan jika kemungkinan iuran yang dibayarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, diatas Rp 150 ribu itu salah satu penyebab tidak akan dapat
Tapi faktanya tidak. Sebab dari hasil penelusuran dan tanya jawab Tribun dengan beberapa karyawan swasta, kebanyakan iuran kepesertaan mereka capai Rp 181 ribu perbulan
Jadi jangan berkecil hati dulu jika kalian belum menerima transferan
Simak juga kemungkinan lain penyebab kamu belum dapat dibawah ini
Bantuan Subsidi Upah/gaji tahap ketiga memang sudah cair sejak Senin 14 September kemarin
Ada 3,5 juta karyawan yang berhak menerima akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang ditransfer ke rekeningnya.
Kini pemerintah sedang menyiapkan untuk tahap selanjutnya, tahap keempat.
• 2 Juta Karyawan Dapat Subsidi Gaji Tahap 5, SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Konfirmasi
Namun masih banyak masyarakat yang khawatir kenapa belum juga mendapatkan BSU ini.
Bahkan beberapa merasa memenuhi syarat namun belum juga menerima bantuan ini.
Ini dia 6 syarat penerima bantuan Rp 600.000 dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)