Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisa Jadi Ini Penyebab Kamu Belum Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, yang Iurannya Diatas Rp 150 ribu?

Ada 3,5 juta karyawan yang berhak menerima akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang ditransfer ke rekeningnya.

Editor: Waode Nurmin
tribunnews
JADWAL Pencairan BLT/BSU BPJamsostek Tahap 4 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pencairan bantuan subsidi upah/gaji untuk karyawan sudah masuk tahap ketiga

Lalu apa masalahnya jika masih ada pekerja yang belum menerima bantuan upah Rp 600.000?

Padahal teman kantor sudah ada yang dapat

Banyak tanggapan jika kemungkinan iuran yang dibayarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, diatas Rp 150 ribu itu salah satu penyebab tidak akan dapat

Tapi faktanya tidak. Sebab dari hasil penelusuran dan tanya jawab Tribun dengan beberapa karyawan swasta, kebanyakan iuran kepesertaan mereka capai Rp 181 ribu perbulan

Jadi jangan berkecil hati dulu jika kalian belum menerima transferan

Simak juga kemungkinan lain penyebab kamu belum dapat dibawah ini 

Bantuan Subsidi Upah/gaji tahap ketiga memang sudah cair sejak Senin 14 September kemarin

Ada 3,5 juta karyawan yang berhak menerima akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang ditransfer ke rekeningnya.

 

Kini pemerintah sedang menyiapkan untuk tahap selanjutnya, tahap keempat.

 2 Juta Karyawan Dapat Subsidi Gaji Tahap 5, SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Konfirmasi

Namun masih banyak masyarakat yang khawatir kenapa belum juga mendapatkan BSU ini.

Bahkan beberapa merasa memenuhi syarat namun belum juga menerima bantuan ini.

Ini dia 6 syarat penerima bantuan Rp 600.000 dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

tribunnews
Ilustrasi bantuan sosial tunai Rp 600 ribu (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved