Tribun Luwu Timur
Bikin SIM C di Polres Luwu Timur, Warga Harus Bayar Rp 250 Ribu
Sejumlah warga yang mengurus SIM C mengaku dimintai biaya Rp 250 ribu oleh petugas.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 250 ribu.
Sejumlah warga yang mengurus SIM C mengaku dimintai biaya Rp 250 ribu oleh petugas.
"Saya bayar Rp 250 ribu biaya SIM C," kata SN warga Wasuponda kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
SN mengaku hanya disuruh membayar Rp 250 ribu tanpa dijelaskan, item apa saja yang dibayar selain SIM C.
Kasatlantas Polres Luwu Timur, Iptu Desy Ayu Dwi Putri yang dikonfirmasi wartawan terkait biaya pembuatan SIM C tidak menjawab.
"Silahkan ditanya ke petugas pak. Ke Satpas pak," katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri,
Adapun biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000.
Polres Luwu Timur lokasinya di Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19