Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan

Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang di BPSK Makassar, Oknum Hakim Dipolisikan

Eby Julies Onovia seorang pengacara salah satu perusahaan pembiayaan di Makassar melaporkan seorang oknum hakim.

www.ladbible.com via Tribunnewsmaker.com
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eby Julies Onovia seorang pengacara salah satu perusahaan pembiayaan di Makassar melaporkan seorang oknum hakim.

Ia mengaku dianiaya serta diancam akan dilukai oleh hakim berinisial MA ketika mendampingi kliennya dalam persidangan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jl Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

"Jadi kan saya dari perwakilan perusahaan, perusahaan ada perkara BPSK Makassar. Berjalan satu dua kali sidang karyawan kami sebelumnya sidang di sana bukan orang hukum pada saat sidang dipres," ujarnya kepada tribun-timur.com saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).

Pada saat sidang mediasi ketiga, dirinya pun hadir dalam persidangan tersebut.

"Jadi saat Kamis kemarin tanggal 17, sidang ketiga saya menghidiri sidang dan benar ketua hakim itu berpihak sebelah. Pada saat itu saya selalu jawab dengan aturan dan dasar hukum, tapi karena saya terus jawab dengan aturan ketua hakim emosi," tuturnya.

Setelah itu oknum hakim itu pun mengancam dan datang memukulinya menggunakan kaki.

"Saya pikir dia tidak akan berbuat hal tersebut makanya saya bilang sini silahkan dan rupanya dia berlari sambil pegang palu ke tempat duduk saya, lalu perut saya ditendang. Orang-orang mulai kasih pisah di situ. Terus hakim itu bilang 'ku cabut badikku, baru saya tusuk kau," tuturnya.

Eby menjelaskan kronologi perkara itu ketika konsumen kredit atau debitur mengadukan tindakan eksekusi pihak perusahaan pembiayaan lantaran menunggak pembayaran kredit selama lima bulan.

Debitur diharuskan membayar denda dan jaminan pinjaman disita.

Akhirnya debitur mengadukan ke BPSK Makassar, lembaga di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel.

BPSK merupakan lembaga untuk menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan konsumen.

BPSK, kata Eby, akan membentuk kelompok mediator di dalamnya ada hakim ketua dan beberapa hakim anggota.

Pengadu dan teradu akan dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua dengan model mediasi untuk menyelesaikan konflik atau perkara.

"Mediasi pada umumnya adalah berbicara kesepakatan para pihak. Hakim itu kan hanya mediator tapi pada saat mediasi dia sangat berat sebelah. Jadi memaksa untuk menuruti kemauan mereka. Sementara saya telah menyampaikam sesuai dengan Undang-undang (UU)," jelasnya.

Setelah peristiwa itu lanjut Eby, dirinya langsung melapor ke Polrestabes Makassar dan diarahkan visum di Rumah Sakit (RS) Stella Maris Makassar.

"Setelah itu saya melapor ke Polrestabes Makassar dan diarahkan visum ke RS Stella Maris. Di Stella Maris ternyata benar ada memar atau lebam sekitar 4 cm pada perut. Kita adukan pasal 351 KUHPidana tentang penganiyaan serta pengancaman," pungkasnya.

Ia pun sangat menyayangkan tindakan oknum hakim yang dilakukan terhadap dirinya. Merurutnya, sebagai hakim dalam mediasi harus bersikap netral.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Hakim Muh Amin mengatakan, hal itu fiktif.

Menurutnya, justru Eby yang memprovokasi agar ia marah tapi ia tidak marah.

"Ketika detik terakhir orang ini tidak bisa lagi diajak beretika secara hukum. Nah itu yang membuat marah sehingga terjadilah perkelahian bukan penganiayaan," katanya.

"Orang itu menantang berkelahi tapi takut akhirnya lari dan merasa dianiaya padahal ini perkelahian karena dia yang menantang," lanjutnya.

Ia menceritakan, dirinya jadi pimpinan sidang terkait pengaduan konsumen. Waktu mempimpin sidang ada orang dari Jakarta dan tidak mengaku sebagai pengacara tapi jadi perwakilan dari perusahaan.

Ia pun membaca surat yang diberikan terkait surat penolakan pemberian peringanan terhadap konsumen.

"Saya ajak masuk ke ruang sidang dan ditutup sidangnya karena tidak ada penyelesaian. Tapi majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi jika masih bisa sebelum dilelang mobilnya bisa dinegokan silahkan diajukan permohonan dan di situ tidak ada masalah," jelasnya.

Yang jadi masalah, kata dia, ketika Eby memperlihatkan etika buruk dalam persidangan.

"Dia memancing saya mengejek saya menganggap BPSK sebagai LSM, padahal BPSK ini adalah lembaga negara dibentuk oleh UU perlindungan konsumen," ujarnya.

Iaa pun bertanya kenapa menarik mobil orang memakai jasa preman bukan jasa polisi.

"Kenapa tidak pakai peraturan Kapolri nomor 8. Menurutnya, jika mengambil jasa preman itu bisa terjadi perkelahian di lapangan jika konsumen menolak ditarik mobilnya," katanya.

"Dia bilang oh tidak, itu tidak menghalangi kalau mau saya tarik saya tarik. Jika konsumen itu melawan bahaya itu bisa menimbulkan perkelahian dan saya arahkan kenapa tidak pakai peraturan Polri tadi. Nah dia bilang katanya ada kata 'dasar' di situ bisa pakai preman atau polisi," jelas Amin.

Setela itu timbullah kejengkelan lantaran Eby tidak mempunyai etika lagi dalam persidangan. Ia mengaku telah dilecehkan atau diejek.

"Timbulah kejengkelan dia mencoba melecehkan serta mengejek saya, tingkah laku dia makin menja-jadi. Salah satu majelis dari perwakilan konsumen itu membela makanya dia memanggil saya dengan mas bro dan bos dan bertolak pinggang," bebernya.

"Tapi saya kira dia akan berubah dan setelah itu saya dipanggil lagi dengan kata itu. Ketika itu saya tegur dan bilang saya lempar palu atau usir kalau masih bertingkah seperti itu tapi malah dia bilang silahkan. Dia provokasi saya," tambahnya.

Setelah itu Amin pun merasa marah dan mendatangi Eby namun dicegat oleh rekanya.

"Ketika di detik terakhir sidang mediasi itu, dia sudah tidak bisa lagi diajak beretika secara hukum itu yang membuat saya marah. Sehingga terjadilah perkelahian sebenarnya bukan penganiayaan. Kan dia menantang berkelahi. Jadi saya datangi karena dia berdiri. Pada saa itu dia tidak kena tendangan karena saya kan dipegang sama teman, bagaimana mau kena saya dipegang terus pada saat itu," pungkasnya.

Intinya kata Amin, dia merendahkan martabat majelis hakim yang menjalankan UU.

Ia pun menegaskan tidak berpihak pada siapa pun serta netral sebagai pimpinan sidang.

Dia pun mengaku akan melapor balik atas laporan yang disangkakan olehnya.

"Tindakan saya ke depan akan melapor balik karena dia telah merendahkan martabat majelis dan memprovokasi. Intinya hal ini bukan penganiayaan tapi keributan, tidak ada pengamcaman," tegasnya.

Terpisah, Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi mengatakan pihaknya masih mendalami laporan penganiayaan yang dituduhkan ke seorang hakim oleh pengacara. "Nanti kita cek dulu laporannya," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved