Kasus Penganiayaan
Diduga Aniaya Pengacara Saat Sidang di BPSK Makassar, Oknum Hakim Dipolisikan
Eby Julies Onovia seorang pengacara salah satu perusahaan pembiayaan di Makassar melaporkan seorang oknum hakim.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eby Julies Onovia seorang pengacara salah satu perusahaan pembiayaan di Makassar melaporkan seorang oknum hakim.
Ia mengaku dianiaya serta diancam akan dilukai oleh hakim berinisial MA ketika mendampingi kliennya dalam persidangan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jl Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Jadi kan saya dari perwakilan perusahaan, perusahaan ada perkara BPSK Makassar. Berjalan satu dua kali sidang karyawan kami sebelumnya sidang di sana bukan orang hukum pada saat sidang dipres," ujarnya kepada tribun-timur.com saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).
Pada saat sidang mediasi ketiga, dirinya pun hadir dalam persidangan tersebut.
"Jadi saat Kamis kemarin tanggal 17, sidang ketiga saya menghidiri sidang dan benar ketua hakim itu berpihak sebelah. Pada saat itu saya selalu jawab dengan aturan dan dasar hukum, tapi karena saya terus jawab dengan aturan ketua hakim emosi," tuturnya.
Setelah itu oknum hakim itu pun mengancam dan datang memukulinya menggunakan kaki.
"Saya pikir dia tidak akan berbuat hal tersebut makanya saya bilang sini silahkan dan rupanya dia berlari sambil pegang palu ke tempat duduk saya, lalu perut saya ditendang. Orang-orang mulai kasih pisah di situ. Terus hakim itu bilang 'ku cabut badikku, baru saya tusuk kau," tuturnya.
Eby menjelaskan kronologi perkara itu ketika konsumen kredit atau debitur mengadukan tindakan eksekusi pihak perusahaan pembiayaan lantaran menunggak pembayaran kredit selama lima bulan.
Debitur diharuskan membayar denda dan jaminan pinjaman disita.
Akhirnya debitur mengadukan ke BPSK Makassar, lembaga di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel.
BPSK merupakan lembaga untuk menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan konsumen.
BPSK, kata Eby, akan membentuk kelompok mediator di dalamnya ada hakim ketua dan beberapa hakim anggota.
Pengadu dan teradu akan dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua dengan model mediasi untuk menyelesaikan konflik atau perkara.
"Mediasi pada umumnya adalah berbicara kesepakatan para pihak. Hakim itu kan hanya mediator tapi pada saat mediasi dia sangat berat sebelah. Jadi memaksa untuk menuruti kemauan mereka. Sementara saya telah menyampaikam sesuai dengan Undang-undang (UU)," jelasnya.
Setelah peristiwa itu lanjut Eby, dirinya langsung melapor ke Polrestabes Makassar dan diarahkan visum di Rumah Sakit (RS) Stella Maris Makassar.