BLT UMKM
Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id & Lihat Syaratnya
Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id & Lihat Syaratnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Oleh karena itu banyak UMKM yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Nurul Rahman mengatakan, bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya. Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
• Masih Ada Harapan Bagi yang Belum Dapat BSU / BLT Subsidi Gaji, Simak 3 Kemungkinan Berikut ini
Anang sapaan akrabnya memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.
Pada 24 Agustus lalu, Presiden Jokowi telah resmi meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku UMKM yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.
Teten mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
Bahkan ucap dia, UMKM yang belum memiliki rekening bank pun akan dibuatkan rekening baru.
Demikian berikut ini simak tahapan atau proses mendapatkan BLT UMKM:
1. Pengajuan ke Kadiskop UKM
Pastikan Anda sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.
BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.
Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.
Selain ke Kadiskop Anda bisa mendaftar ke:
- Koperasi yang sudah terdaftar dan sah dimata hukum
- Kementerian atau Lembaga terkait
- Bank yang terdaftar di OJK
- Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
• Telat Diantar Pulang, Sepasangan ABG Langsung Dinikahkan Padahal Baru 4 Hari Kenal
• Program Bantuan Hibah Rumah Ibadah Sangat Dirasakan Umat Hindu di Luwu Timur
2. Identifikasi Data
Setelah pengajuan dan pendaftaran pihak Kadiskop mengidentifikasi data-data calon penerima.
Kadiskop menentukan layak atau tidak UMKM Anda menerima BLT.
Verifikasi dan validasi ini juga dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
3. Transfer langsung ke rekening
Bila lolos verifikasi maka teknis BLT disalurkan langsung ke rekening pelaku UMKM yang mendaftar.
"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ujar Teten Masduki.
Adapun gelontoran BLT tersebut disalurkan secara bertahap.
Tahap pertama BLT UMKM menyasar ke 9,1 juta pelaku UMKM.
Sementara target secara keseluruhan diberikan ke 12 juta UMKM.
Pencairan dana UMKM akan disalurkan melalui bank Mandiri Syariah, BRI, dan juga BNI.
Perlu digaris bawahi jika pelaku usaha tidak memiliki memiliki rekening, dana UMKM akan langsung diberikan secara tunai.
Dana UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Hingga akhir September 2020, dana UMKM akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.
Nah, bagi Anda yang belum mendaftarkan diri masih punya kesempatan
Kemungkinan BLT UMKM diperpanjang hingga tahun 2021.
Hal ini disampaikan Menteri KUKM, Teten Masduki, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten di pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
Lanjut Teten Masduki mengatakan BLT UMKM tersebut diberikan secara cuma-cuma atau hibah.
Hal ini diberikan semata untuk membantu para pelaku usaha kecil agar memiliki modal dan bertahan di masa pandemi.
Tetapi tentu saja, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini juga diberikan bila pelaku usaha memenuhi syarat.
Berikut syarat yang harus Anda penuhi
1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Harus memiliki KTP NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Harus punya usaha mikro
4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD
5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR
6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda
7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Nah, bagi Anda yang memiliki usaha kecil seperti warung kopi, atau kelontong bisa mengajukan BLT UMKM tersebut.
Anda bisa membuat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengatar dari RT/RW dan kelurahan.
Kemudian surat tersebut diterbitkan kecamatan.
Pemilik IUMK tadi disusulkan selanjutnya oleh UMKM Kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.
Selebihnya, pelaku UMKM yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/17/150613726/tidak-semua-umkm-dapat-blt-rp-24-juta-ini-alasannya.