Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lolos Gelombang 8? Simak Deretan Ketentuan Berikut Supaya Kartu Prakerja Anda Tidak Dicabut

Peserta bisa mengecek langsung apakah lolos atau tidak, melalui dashboard masing-masing di laman prakerja.go.id.

Editor: Ansar
Surya
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). 

- Penerima Kartu Prakerja wajib menyelesaikan pelatihan yang dibeli, sesuai dengan jadwal dan tempat pelatihan yang dipilih tanpa diwakili orang lain Konsekuensi.

Bagi penerima Kartu Prakerja yang tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang telah dibelinya ada beberapa konsekuensi yang harus diterima.

Berikut rinciannya:

1. Penerima Kartu Prakerja tidak berhak mendapatkan insentif

2. Bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke rekening kas negara

3. Penerima Kartu Prakerja tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja Pencabutan di gelombang

4 Sejumlah penerima Kartu Prakerja padamendapat pencabutan status kepesertaan pada Kamis, (17/9/2020).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pencabutan status karena mereka belum memilih pelatihan pertama.

Namun, Louisa tidak menyebutkan berapa banyak penerima Kartu Prakerja gelombang 4 yang dicabut status kepesertaannya.

Pencabutan dilakukan karena penerima tidak mematuhi batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 4 untuk memilih pelatihan pertama, yakni pada Rabu (16/9/2020) pukul 23.59 WIB.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung 30 hari sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Louisa mengatakan, jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja alias di-blakclist. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Gelombang 8? Simak Ketentuan Ini agar Kartu Prakerja Tidak Dicabut"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved