Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lolos Gelombang 8? Simak Deretan Ketentuan Berikut Supaya Kartu Prakerja Anda Tidak Dicabut

Peserta bisa mengecek langsung apakah lolos atau tidak, melalui dashboard masing-masing di laman prakerja.go.id.

Editor: Ansar
Surya
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengumuman penerima Kartu Prakerja Gelombang 8 sudah dilakukan sejak Kamis (17/9/2020) lalu.

Peserta bisa mengecek langsung apakah lolos atau tidak,  melalui dashboard masing-masing di laman prakerja.go.id.

Peserta yang dinyatakan lolos juga akan menerima SMS dari manajemen Kartu Prakerja.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (17/9/2020), sama seperti gelombang sebelumnya, ada sebanyak 800.000 pendaftar dinyatakan lolos Kartu Prakerja Gelombang 8.

Namun seperti gelombang sebelumnya, walau sudah dinyatakan diterima, tidak serta merta peserta langsung mendapatkan insentif Kartu Prakerja.

Peserta wajib mengikuti pelatihan sampai selesai.

Selain itu, peserta juga harus memerhatikan sejumlah ketentuan agar kepesertaan mereka di Kartu Prakerja tidak dicabut.

Bisa dicabut

Diberitakan Kompas.com, 30 Agustus 2020 yang mengutip website Prakerja.go.id, kepesertaan dapat dicabut apabila penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Berikut ketentuan bagi mereka yang dinyatakan diterima di program Kartu Prakerja:

- Penerima Kartu Prakerja wajib melakukan pembelian pelatihan pertama

- Pembelian pelatihan pertama maksimal 30 hari setelah dinyatakan diterima

- Pembelian pelatihan dinyatakan berhasil saat penerima Kartu Prakerja mendapatkan bukti konfirmasi transaksi dari Platform Digital

- Bukti konfirmasi transaksi harus disimpan

- Bukti konfirmasi transaksi tidak boleh digunakan oleh pihak lain atau berpindah tangan ke pihak lain

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved