Daftar Prakerja Gelombang 9 di prakerja.go.id dan 7 Jenis Orang yang Dijamin Bakal Ditolak/Gak Lolos
Daftar Prakerja gelombang 9 di prakerja.go.id dan inilah 9 jenis orang yang dijamin bakal ditolak/gak lolos.
* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.
Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:
1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI )
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala desa dan perangkat daerah
7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).
"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.
Daftar Prakerja gelombang 9
Diketahui, pendaftaran Prakerja gelombang 9 dibuka Kamis (17/9/2020) siang kemarin dengan kuota yang masih sama dengan gelombang sebelumnya yaitu 800.000 orang.