Acara Pernikahan Berakhir Petaka, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan saat Minum Miras
Setelah perjamuan pernikahan usai digelar, pelaku diajak korban untuk berpesta miras.
Korban sempat dirawat di rumah sakit,
namun meninggal karena lukanya cukup parah," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2020).
Alex mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin kemarin, di tempat keluarganya yang berada di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat pemeriksaan, tersangka didampingi ahli bahasa,
karena tunarungu dan tunawicara.
Tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban sebanyak satu kali ke arah pinggang kanan bagian belakang dengan menggunakan sebilah pisau," kata Alex.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan" dan "Kesal Disebut Belum Menikah, Kakek 63 Tahun Tikam Seorang Pedagang "