Tribun Wajo
61 Orang di Wajo Disuruh Pungut Sampah, Push Up dan Hafal Pancasila, Ini Penyebabnya
Setidaknya, dari operasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI, ada 61 orang yang terjaring tak menggunakan masker.
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Masih banyak masyarakat yang berkeliaran di malam hari tak menggunakan masker di Sengkang, Kabupaten Wajo, Kamis (17/9/2020) malam.
Setidaknya, dari operasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI, ada 61 orang yang terjaring tak menggunakan masker.
"Ada 61 orang yang kedapatan tidak pakai masker, dan kita lakukan penindakan berupa teguran lisan dan menandatangani pernyataan tertulis," kata Kasubbag Humas Polres Wajo, Ipda Ami Suandi.
Selain itu, ada juga sanksi sosial yang diberikan berupa menghafal Pancasila, push up dan sit up, serta memungut sampah.
Personel gabungan tersebut rutin melakukan patroli disejumlah titik keramaian di dalam Kota Sengkang.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Wajo telah menerapkan Perbup nomor 78 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Masyarakat Kabupaten Wajo diharapkan menerapkan 4M, yakni menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain,
Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Bagi yang melanggar, tentu ada sanksi yang menanti. Bagi perorangan, kerja sosial selama 1 jam atau denda administratif sebesar Rp 50.000 per pelanggaran.
Pelaku usaha, teguran lisan, bahkan jika tak diindahkan dalam 3 hari, akan dikenakan denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
Menurut Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi, operasi yustisi atau razia masker lebih ditekankan kepada sosialisasi.
"Saat ini kita masih sebatas sosialisasi, kalau sudah ada SK pembentukan tim penindakan, maka sudah akan diberlakukan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Perbup," katanya.
Olehnya, dirinya pun meminta kepada masyarakat agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus di Bumi Lamaddukelleng.
Kabupaten Wajo Raih Dua Penghargaan Kemenpan RB di Ajang SAKIB RB Award 2020 |
![]() |
---|
VIDEO: Sopir Mobil Ngantuk Picu Tabrakan Beruntun di Depan Pasar Tempe Wajo |
![]() |
---|
Perhatian Bagi ASN di Kabupaten Wajo, Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Tabrakan Beruntun di Depan Pasar Tempe Wajo, Gara-gara Supir Mengantuk |
![]() |
---|
VIDEO: Kecelakaan di Tanasitolo Wajo, Risnawati Tewas Terlindas Truk |
![]() |
---|