Kasus Curanmor
Lima Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap di Wajo
Jaringan pelaku curanmor lintas kabupaten diciduk di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Jaringan pelaku curanmor lintas kabupaten diciduk di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Setidaknya, ada lima pelaku yang ditangkap Polres Wajo, Kamis (17/9/2020).
Para pelaku yakni Herlandi (21), Andi Alling (19), Astaman (21), Rustan Saide (38), dan Sultan Lamase (20), yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Bone.
Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, total ada 11 TKP tempat para pelaku beraksi.
"Ada 4 TKP di Wajo, 3 TKP di Bone, 3 TKP di Soppeng dan 1 TKP di Sidrap. Total ada 11 TKP," katanya.
Lebih lanjut, pelaku beraksi dengan cara mengincar motor korbannya yang sementara terparkir di halaman rumah.
Lalu, ketika berhasil mengondol motor korbannya selanjutnya dijual ke penadah di Kabupaten Bone.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor dan satu kunci duplikat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidan juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," katanya.(*)