Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Curanmor

Lima Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap di Wajo

Jaringan pelaku curanmor lintas kabupaten diciduk di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Tiga pelaku curanmor lintas kabupaten yang lebih dulu tertangkap oleh Satreskrim Polres Wajo, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Jaringan pelaku curanmor lintas kabupaten diciduk di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

Setidaknya, ada lima pelaku yang ditangkap Polres Wajo, Kamis (17/9/2020).

Para pelaku yakni Herlandi (21), Andi Alling (19), Astaman (21), Rustan Saide (38), dan Sultan Lamase (20), yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Bone.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, total ada 11 TKP tempat para pelaku beraksi.

"Ada 4 TKP di Wajo, 3 TKP di Bone, 3 TKP di Soppeng dan 1 TKP di Sidrap. Total ada 11 TKP," katanya.

Lebih lanjut, pelaku beraksi dengan cara mengincar motor korbannya yang sementara terparkir di halaman rumah.

Lalu, ketika berhasil mengondol motor korbannya selanjutnya dijual ke penadah di Kabupaten Bone.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor dan satu kunci duplikat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidan juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved