Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Dashboard dan Daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id Gelombang 8 - 9, Ada SMS, 800 Ribu Lolos

Cek dashboard dan daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id gelombang 8 - 9, ada SMS, 800 ribu lolos.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO
Ilustrasi pendaftaran Kartu Prakerja. Cek dashboard dan daftar Kartu Prakerja di prakerja.go.id gelombang 8 - 9, ada SMS, 800 ribu lolos. 

Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh melalui link berikut: surat pernyataan gagal 3 kali.

Selanjutnya, isi dengan benar surat pernyataan tersebut lalu kemudian kirim ke alamat email: kepesertaan@prakerja.go.id.

Setelah terkirim, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari mengatakan, surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan apa penyebab peserta terblokir oleh sistem, sehingga tak kunjung lolos.

Menurut data Kemendikbud, misalnya, pendaftar masih dinyatakan sebagai mahasiswa aktif.

Sementara di surat pernyataan sudah disebutkan bahwa pendaftar bukan mahasiswa atau siswa aktif.

Kendati demikian, manajemen sudah menyiapkan bobot tambahan bagi mereka yang tak kunjung lolos meski mendaftar berkali-kali.

"Kalau teman-teman sudah daftar berkali-kali kami sebenarnya membobot tambahan dari pendaftar karena menunjukkan itu niat banget," kata dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Syarat lolos

Louisa menerangkan ada beberapa sebab pendaftar tidak lolos mengikuti Prakerja.

Pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Terkait hal ini, masyarakat diimbau menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Faktor kedua tidak lolos adalah peserta kemungkinan masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Berdasarkan Permenko No 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja ini akan diberikan kepada para pencari kerja dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved