Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Gaji Pekerja

BLT Pekerja Tahap 4 Sedang Diproses Ada 2,8 Juta Karyawan Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Alhamdulillah Subsidi Gaji Pekerja atau BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Diproses Ada 2,8 Juta Karyawan Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Mansur AM
bsu.bpjamsostek.id
Alhamdulillah Subsidi Gaji Pekerja atau BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Diproses Ada 2,8 Juta Karyawan Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alhamdulillah Subsidi Gaji Pekerja atau BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Diproses Ada 2,8 Juta Karyawan Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Anda karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan tapi belum terima Subsidi Gaji Pegawai bulan ini?

Sabar, pemerintah sudah merampungkan pendataan BLT Pekerja atau Subsidi Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan / BPJS Jamsostek untuk tahap 4.

Barangkali kamu masuk Jadwl BLT Tahap 4. Ada 2,8 juta karyawan di tahap empat ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengungkapkan kementeriannya telah kembali menerima data 2,8 juta data calon penerima bantuan subsidi upah tahap 4.

Ida berujar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali melakukan penyesuaian data (check list) sebelum kembali melakukan transfer kepada penerima.

"Mudah-mudahan kita akan proses batch keempat sesuai dengan juklak dan kita akan lakukan check list untuk 4 hari kedepan," kata Ida di Cikarang, Kamis (17/9/2020)

"Kita akan melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS ketenagakerjaan," lanjutnya.

Sebelumnya, pada batch pertama Kemnaker telah melakukan transfer kepada 2,5 juta penerima dan kepada 3 juta penerima pada batch kedua.

Ida berujar pada batch ketiga pihaknya juga mulai melakukan transfer kepada 3,5 juta penerima bantuan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta tersebut.

"Sudah mulai kita transfer kemarin untuk 3,5 juta," katanya

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

“Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.

Kembali ia menjelaskan subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

“Oleh karenanya, Kami berharap Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita,” kata Ida.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved