Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jambret di Makassar Ditangkap Resmob Polda Sulsel

Keterangan tertulis yang dikirim Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan, dari hasil interogasi

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Terduga pelaku jambret, Junaid alias Juna (41) warga Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terduga pelaku jambret, Junaid alias Juna (41) warga Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.

Penangkapan Juna berhasil dilakukan setelah keberadaannya di Jl Pelita Raya Makassar, terendus.

Tim Resmob Polda Sulsel yang mengetahui keberadaan Juna, pun bergegas ke lokasi.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka (Juna)," kata Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko dalam rilis yang diterima, Rabu (16/9/2020).

Usai ditangkap, Juna pun dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi.

Keterangan tertulis yang dikirim Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan, dari hasil interogasi bahwa (Juna) mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali.

1. Melakukan tindak pidana penjambretan dan berhasil mengambil ponsel Samsung J5 hitam bersama temannya inisial A di Jl Abdulla Dg Sirua pada Januari 2019.

2. Telah melakukan penganiayaan terhadap HJ. B di Jl.Pelita Raya Kota Makassar dengan cara memukul wajah korban.

3. Melakukan tindak pidana curat dan berhasil mengambil Out Door AC sebanyak tiga unit, bersama pria inisial A di Jl BTP Kota Makassar pada Maret 2019.

4. Melakukan penjambretan dan berhasil mengambil ponselSamsung J7 putih, bersama pria inisial A di JlGunung Bawakaraeng Kota Makassar, Maret 2019.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved