Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Yustisi

Hari Pertama Operasi Yustisi Pendisiplinan Pakai Masker, Rp 52,3 Juta Denda Terkumpul dari Pelanggar

Denda yang terkumpul dari pelanggar Protokol Kesehatan di hari pertama, berjumlah sekira Rp 52,3 juta.

Editor: Ansar
Ist
Aparat kepolisian dan TNI memberikan sanksi push up kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Selasa (15/9/2020) 

Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama Operasi Yustisi Pendisiplinan Masker, Denda yang Terkumpul Rp 52,3 Juta",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved