BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Berikut 7 Syarat dan Tahapan Wajib Diketahui
Hal ini disampaikan Menteri KUKM, Teten Masduki, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi para pelaku UMKM belum mendapatkan modal, masih punya kesempatan untuk mengajukan BLT dari pemerintah.
Pasalnya, Bantuan Tunai Langsung ( BLT) untuk UMKM diperpanjang hingga 2021.
Hal ini disampaikan Menteri KUKM, Teten Masduki, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten di pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal"
Lanjut Teten Masduki mengatakan BLT UMKM tersebut diberikan secara cuma-cuma atau hibah.
Hal ini diberikan semata untuk membantu para pelaku usaha kecil agar memiliki modal dan bertahan di masa pandemi.
Tetapi tentu saja, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini juga diberikan bila pelaku usaha memenuhi syarat.
Berikut syarat yang harus Anda penuhi
1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Harus memiliki KTP NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Harus punya usaha mikro
4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD
5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR
6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda
7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.