Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ALASAN Suardi Saleh Pilih Aska Mappe di Pilkada Barru, Ganti Mirza Riogi Idris yang Positif Narkoba

Hal itu juga telah disetujui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Facebook Andi Mirza Riogi Idris
Andi Mirza Riogi Idris 

Mirza yang merupakan pasangan calon Bupati Barru petahana Suardi Saleh dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena positif Narkotika.

Pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020, Mirza Riogi maju sebagai kandidat Wakil Bupati Barru.

“Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif Narkotika,” kata Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media seusai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).

Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan.

Melalui Kuasa Hukumnya, Nasrullah Salam, Andi Mirza Riogi Idris,  mengajukan banding di KPU Barru, Senin (14/9/2020) malam.

Nasrullah Salam ajukan banding terkait hasil pemeriksaan kesehatan Andi Ogi yang menyatakan positif narkotika, sehingga digugurkan sebagai calon Wakil Bupati Barru untuk mendampingi Suardi Saleh.

"Yang saya ajukan hanya sebatas pembanding, karna hasil pemeriksa IDI itu menyatakan Andi Ogi positif narkotika.Namun berbeda dengan di Prodia yang telah menyatakan hasil tes urin Andi Ogi negatif narkotika," kata Nastullah saat ditemui awak media seusai ajukan banding.

"Keputusannya seperti apa, saya masih menunggu jawaban dari KPU untuk itu," ujarnya.

"Kami juga sudah setor berkas hasil pemeriksaan dari Prodia yang menyatakan hasil tes urin Andi Ogi negatif narkotika, sebagai pembanding," jelasnya.

Hasil tes bebas narkotika dari Prodia ini dilakukan pada Minggu 13 September setelah keluar hasil pemeriksaan dari IDI Makassar.

Sementara Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas mengatakan bahwa sudah menerima surat banding tersebut.

"Kami juga masih akan menyampaikan terkait hal ini ke KPU Sulsel," ujarnya.

"Namun untuk merubah keputusan, itu sudah tidak bisa. Karna itu sudah sesuai regulasi PKPU Nomor 3 2017 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati," katanya.

"Besok (hari ini) kami sudah bisa memberikan jawaban dari surat keberatan ini," imbuhnya.

Sosok Pengganti Mirza

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved