Bunga Edelweis
ALASAN Edelweis Tak Boleh Dipetik, Kalau Nekat Bisa Dipenjara dan Denda Sampai Rp 100 Juta
Beberapa waktu lalu viral di media sosial Video pendaki wanita memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu.
Editor:
Rasni
Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.
• Hari Pertama Operasi Yustisi Pendisiplinan Pakai Masker, Rp 52,3 Juta Denda Terkumpul dari Pelanggar
• Seperti WhatsApp, Teruskan Pesan di Facebook Messanger Mulai Dibatasi, Gini Cara Kerjanya
• BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Berikut 7 Syarat dan Tahapan Wajib Diketahui
Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".