Bunga Edelweis
ALASAN Edelweis Tak Boleh Dipetik, Kalau Nekat Bisa Dipenjara dan Denda Sampai Rp 100 Juta
Beberapa waktu lalu viral di media sosial Video pendaki wanita memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa waktu lalu viral di media sosial Video pendaki wanita memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu.
Masyarakat heboh dan banyak yang mengecam si pendaku. Bukan karena alasan spiritual, namun larangan memetik Edelweis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Berdasarka keterangan Ketua Kelompok Tani Edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik Edelweis, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.
"Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi. Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
• Lowongan Kerja BUMN PT Micro Madani Institute untuk Lulusan SMA SMK MA Paket C, Gaji di Atas UMK
• KABAR GEMBIRA Tenaga Honorer Juga Bisa Dapat BLT Rp 600 Ribu Atas Perintah Jokowi, Kapan Cair?
• Kelihatan di ILC TV One, Bandingkan Pernyataan Gubernur Anies Baswedan & Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Berdasarkan peraturan tersebut, menurutnya, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.
Tak hanya itu, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi. Kalau untuk Edelweis itu yang jenis Anaphalis Javanica-nya," jelasnya.
Ada sanksi untuk pemetik Edelweis ilegal
Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa dikenakan hukuman mulai dari pidana maupun denda.
Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
"Ada itu hukumannya, kalau gak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.
Namun, ada juga hukuman lain seperti yang pernah dialami sekelompok pendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.
Tak main-main, pelarangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru.
Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.
• Hari Pertama Operasi Yustisi Pendisiplinan Pakai Masker, Rp 52,3 Juta Denda Terkumpul dari Pelanggar
• Seperti WhatsApp, Teruskan Pesan di Facebook Messanger Mulai Dibatasi, Gini Cara Kerjanya
• BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Berikut 7 Syarat dan Tahapan Wajib Diketahui
Isi pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".