Operasi Yustisi
Hari Pertama Operasi Yustisi Pendisiplinan Pakai Masker, Rp 52,3 Juta Denda Terkumpul dari Pelanggar
Denda yang terkumpul dari pelanggar Protokol Kesehatan di hari pertama, berjumlah sekira Rp 52,3 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi gencarkan Operasi Yustisi untuk mengintai warga yang tak pakai masker.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dimulai pada Senin (14/9/2020) kemarin
Denda yang terkumpul dari pelanggar Protokol Kesehatan di hari pertama, berjumlah sekira Rp 52,3 juta.
Operasi yang digelar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 tersebut menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda sebesar Rp 52.293.000," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, sanksi berupa teguran lisan diberikan sebanyak 48.630 kali dan teguran tertulis sebanyak 3.094 kali.
Ada pula sanksi berupa kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar sebanyak 2.853 kali.
Belum ada sanksi kurungan serta penutupan sementara tempat usaha yang dikenakan.
Operasi tersebut dilaksanakan serentak di Indonesia sejak Senin kemarin yang melibatkan 49.947 personel gabungan.
Rinciannya, 25.909 aparat kepolisian, 9.511 anggota TNI, 11.212 personel Satpol PP, dan 3.315 personel lainnya.
Secara keseluruhan, Awi mengatakan, terdapat puluhan ribu kegiatan yang dilakukan.
"Jumlah giat razia atau pemeriksaan sebanyak 53.972 kegiatan. Adapun sasaran dari Operasi Yustisi ini sebanyak 47.754 orang terjaring razia, 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan," ucapnya.
Diberitakan, sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
"Untuk penerapan Operasi Yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan HukumProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.