BLT UMKM
TUTORIAL Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Penuhi 6 Syarat Berikut
Selain BLT untuk Karyawan swasta dengan jagi di bawah Rp 5 juta, ada juga bantuan untuk pelaku UMKM senilai RP 2,4 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Selain BLT untuk Karyawan swasta dengan jagi di bawah Rp 5 juta, ada juga bantuan untuk pelaku UMKM senilai RP 2,4 juta.
Sayangnya pendaftaran online https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ sudah resmi ditutup.
Kini hanya bisa dilakukan secara offline. Berikut in tutorial cara Daftar BLT UMKM berikut 6 syarat dapat.
Pastikan syarat pengajuan bantuan UMKM dan berkas yang harus dilengkapi.
• Seorang IRT Diperkosa saat Mobil Kehabisan Bensin, Polisi Salahkan Korban Undang Protes Nasional
• Ini Data yang Harus Dilengkapi Jika Anda Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
• Lowongan Kerja Guru September 2020, Gaji hingga Rp 10 Juta, Minat? Daftar di Link Resmi Berikut
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan terkait rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta.
Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.
"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.
Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
• Rahayu Saraswati Jadi Waketum Partai Gerindra, Putri Konglomerat dengan Kekayaan Rp 19 Miliar
• Hasil Lengkap Liga Inggris - Chelsea Salip Liverpool, Kepa Arrizabalaga Masih Jadi Sorotan
• Terciduk Tak Pakai Masker, Warga Wajo Disuruh Pungut Sampah Hingga Hafal Pancasila
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.
Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Cara Pengajuan
Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
• VIDEO: PDIP Makassar Gelar Rakercabsus di Four Point By Sheraton
• VIDEO: Spesial HUT ke-21, PD Pasar Makassar Raya Gelar Lomba Foto
• Ingin Melamar Kerja? Berikut 5 Tips Bikin Surat Lamaran Kerja yang Baik, Langsung dari Pakarnya
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Daftar ONLINE Ditutup, Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pengajuan Bantuan UMKM