Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login prakerja.go.id dan kapan bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 9? Surat Pernyataan Gagal 3 Kali

Login prakerja.go.id dan kapan bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 9? Jangan lupa download surat pernyataan gagal 3 kali.

Editor: Edi Sumardi
PRAKERJA.GO.ID
Ilustrasi. Login prakerja.go.id dan kapan bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 9? Jangan lupa download surat pernyataan gagal 3 kali. 

Lantas, apabila sudah mencoba daftar Prakerja akan tetapi belum juga lolos bahkan sudah 3 kali gagal, apa yang bisa dilakukan?

Mengutip dari laman FAQ Prakerja, untuk Anda yang sudah gagal hingga tiga kali dalam mendaftar gelombang prakerja maka Anda dapat mengadukan masalah tersebut ke Prakerja.

Caranya adalah dengan mengisi surat pernyataan yang bisa diunduh melalui link surat pernyataan gagal 3 kali.

Selanjutnya isi dengan benar surat pernyataan tersebut lalu kemudian kirim ke alamat e-mail: kepesertaan@prakerja.go.id

Setelah terkirim, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Manajemen Pelaksana Prakerja.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa maksud FAQ tersebut diperuntukkan untuk peserta yang sudah mencoba 3 kali daftar Prakerja namun tidak lolos seleksi.

“Yang dimaksud dalam FAQ Itu adalah jika 3 kali tidak lolos seleksi, bukan 3 kali gagal registrasi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Berbagai penyebab tidak lolos seleksi

Sebelumnya, Louisa menerangkan ada beberapa sebab pendaftar tidak lolos mengikuti Prakerja.

Pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Faktor kedua, yakni ada kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," ujarnya.

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.

Kelompok itu yakni:

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved