Lagi Trend dan Viral Balap Lari, Kini yang Terlibat Bisa Kena Sanksi Pidana, Ini Kata Polisi
Lagi viral beberapa waktu lalu tentang trend balap lari liar. Sayangnya kini hal tersebut dilarang dilaksanakan tanpa ada izin dari pihak berwenang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Lagi viral beberapa waktu lalu tentang trend balap lari liar.
Sayangnya kini hal tersebut dilarang dilaksanakan tanpa ada izin dari pihak berwenang.
Bagi yang melanggar bisa mendapat sanksi pidana loh.
Berikut keterangan polisi.
Disebutkan tren ini rupanya dianggap mengganggu ketertiban umum.
Aksi balap lari liar itu pun telah menjadi viral beredar di media sosial.
Salah satunya sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020).
"Pemuda lagi pada balap lari di Bunderan Al Azhar Sumarecon Bekasi, tadi malem," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
• Sebelum Operasi Bina Waspada Lipu 2020-Covid 19, Binmas Polres Enrekang Lakukan Latpra Ops
• LOGIN bsu.bpjamsostek.id Cek Nama & Rekening Penerima BLT/ BSU Jamsostek, BLT Tahap 3 Cair Hari Ini
• Pamen Polda Sulsel Calon Kuat Cawabup Suardi Saleh, Gantikan Andi Mirza Riogi di Pilkada Barru
Menanggapi fenomena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada sanksi pidana kepada pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar.
Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena kerap dilakukan tanpa izin kepolisian dan menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).
Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.
Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada pasal itu diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Berdasarkan Pasal 63, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Menurut Sambodo, sejauh ini pihaknya belum pernah membubarkan aksi balap lari liar karena mereka kerap membubarkan diri setelah melihat polisi tengah berpatroli.
"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," ungkap Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana (*)
