BLT BPJS Ketenagakerjaan
CARA Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online 2020 bsu.bpjamsostek.id, Tahap 3 Sudah Masuk
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 akhirnya cair Senin 14 September 2020. BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar Rp 600 ribu.
CARA Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online 2020 bsu.bpjamsostek.id, Tahap 3 Sudah Masuk
TRIBUN-TIMUR.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 akhirnya cair Senin 14 September 2020.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar Rp 600 ribu.
Sebelumnya pencairan dijadwalkan Jumat 11 September 2020.
Namun dipercepat.
Cara cek namamu sebagai penerima BLT.
Jangan lupa cek nama dan kepesertaanmu di bsu.bpjamsostek.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang mengatakan pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 atau subsidi gaji karyawan tahap III bisa dimulai pada hari ini, Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) direncanakan dimulai pada Jumat, 11 September 2020, namun kemudian dimundurkan karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600.000.
"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)," jelas Ida dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).
Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua BLT BPJS disalurkan ke 3 juta penerima. Sementara batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.
Sesuai dengan petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos verifikasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).