Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengantar Galon Tewas Ditikam

BREAKING NEWS: Pengantar Galon Tewas Ditikam di Jl Dg Tata 1 Makassar

Seorang pengantar galon tewas ditikam di Jl Dg Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (14/9/2020) sore.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Pengantar galon tewas ditikam di Jl Dg Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (14/9/2020) sore. 

1) Pembunuhan biasa, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun;

2) Pembunuhan dengan pemberatan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun;

3) Pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun;

4) Pembunuhan bayi oleh ibunya, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun;

5) Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun;

6) Pembunuhan atas permintaan sendiri, bagi orang yang membunuh diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun;

7) Penganjuran agar bunuh diri, jika benar-benar orangnya membunuh diri pelaku penganjuran diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved