Pengantar Galon Tewas Ditikam
BREAKING NEWS: Pengantar Galon Tewas Ditikam di Jl Dg Tata 1 Makassar
Seorang pengantar galon tewas ditikam di Jl Dg Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (14/9/2020) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
1) Pembunuhan biasa, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun;
2) Pembunuhan dengan pemberatan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun;
3) Pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun;
4) Pembunuhan bayi oleh ibunya, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun;
5) Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun;
6) Pembunuhan atas permintaan sendiri, bagi orang yang membunuh diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun;
7) Penganjuran agar bunuh diri, jika benar-benar orangnya membunuh diri pelaku penganjuran diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengantar-galon-ditikam-di-jl-dg-tata-1-kecamatan-tamalate-makassar-senin-1492020-sore.jpg)