Pengantar Galon Tewas Ditikam
BREAKING NEWS: Pengantar Galon Tewas Ditikam di Jl Dg Tata 1 Makassar
Seorang pengantar galon tewas ditikam di Jl Dg Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (14/9/2020) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pengantar galon tewas ditikam di Jl Dg Tata 1, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (14/9/2020) sore.
Korban yang diketahui bernama Marsel asal Manggarai Flores Nusa Tenggara Timur.
Pantauan tribun-timur.com di lokasi, korban terlihat sudah tergeletak di jalan setapak lorong 5 dengan kondisi bersimbah darah.
Korban mengenakan celana jeans biru dan kaos merah pun ditutupi kain sarung.
Bercak darah di lokasi juga terlihat berceceran.
Belum diketahui motif penikaman itu. Seorang terduga pelaku tampak dibawa personel Polsek Tamalate.
Sejumlan personel lainnya berjaga-jaga di lokasi.
Ancaman Pelaku Pembunuhan di Indonesia
Pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang ancaman hukumannya tergolong tinggi.
Hal ini karena bobot kejahatan pembunuhan adalah besar, karena sesuai arti yang diberikan KUHP, pembunuhan merupakan penghilangan atau perampasan nyawa orang lain dengan sengaja.
Ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa diatur dalam buku II Bab XIX KUHP
Terdiri dari 13 Pasal, yakni:
Pasal 338 s.d Pasal 350.
Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa).
Berikut ini ancaman sanksi tindak pidana pembunuhan sebagaimana isi KUHP Bab XIX buku II KUHP:
1) Pembunuhan biasa, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun;
2) Pembunuhan dengan pemberatan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun;
3) Pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun;
4) Pembunuhan bayi oleh ibunya, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun;
5) Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun;
6) Pembunuhan atas permintaan sendiri, bagi orang yang membunuh diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun;
7) Penganjuran agar bunuh diri, jika benar-benar orangnya membunuh diri pelaku penganjuran diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengantar-galon-ditikam-di-jl-dg-tata-1-kecamatan-tamalate-makassar-senin-1492020-sore.jpg)