Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pemalakan

Palak Pegawai Bank, 5 Preman di Makassar Ditangkap Tim Penikam

Lima pemuda tak berkutik saat diciduk Tim Penindak Gangguan Kantibmas (Penikam) Polrestabes Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polrestabes Makassar
Terduga preman pemalak pegawai bank saat ditangkap personel Tim Penikam Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima pemuda tak berkutik saat diciduk Tim Penindak Gangguan Kantibmas (Penikam) Polrestabes Makassar.

Kelimanya diduga preman yang kerap berulah di Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar.

Tim Penikam di bawah komando Ipda Arif Muda menangkap lima preman itu setelah mendapat laporan pegawai salah satu bank yang menjadi korban pemalakan.

Petugas bank tersebut mengaku dipalaki usai menggelar sebuah acara.

Karangan bunga di halaman bank itu diduga jadi lahan bisnis bagi preman tersebut.

"Mereka meminta uang secara paksa sesuai dengan jumlah karangan bunga yang ada di sana. Satu karangan bunga, mereka minta Rp 50 ribu," kata Dantim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda, Sabtu (12/9/2020).

Dalih ke lima presman itu, uang Rp 50 ribu tersebut sebagai jasa pengamanan oleh preman untuk kelangsungan acara bank tersebut.

"Sudah berkali-kali mereka memalak. Korban pun keberatan hingga melaporkan kejadian itu kepada kami," ujarnya.

Kelima terduga preman itu dibawa ke posko Tim Penikam untuk diinterogasi lebih lanjut.

Saat diinterogasi polisi, kelimanya mengaku tidak melakukan pemalakan.

Mereka mengaku, aksi itu justru dilakukan oleh seseorang yang membuat mereka dituduh sebagai preman.

Ipda Arif yang mendengar pengakuan kelimanya tidak percaya. Setelah menjalani proses interogasi, kelimanya akhirnya meminta maaf atas kejadian itu.

"Setelah mereka mengaku salah, kami berikan dia sanksi dan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal serupa. Jika terulang, kami akan proses dia ke meja hukum," tegasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved