Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditambah Selain Pekerja, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tak hanya pekerja, nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ditambah, cek di login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id / bsu.bpjamsostek.id

Editor: Edi Sumardi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Tak hanya pekerja, nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ditambah, cek di login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id / bsu.bpjamsostek.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak hanya pekerja, nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ditambah, cek di login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id / bsu.bpjamsostek.id

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek tak hanya menyasar pekerja aktif atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebanyak Rp 1,2 juta.

Syarat ketentuan penerima BSU Rp 600.000 adalah peserta yang masih aktif, dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data gaji yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya pekerja, BSU juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Namun, tidak semua pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK otomatis mendapatkan BSU.

Lantas, apa saja syarat penerima BSU bagi non-pekerja?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"BP Jamsostek akan mengirimkan SMS. Dalam SMS tersebut terdapat link untuk akses regitrasi serta mendaftarkan nomor rekening bank," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, link tersebut bersifat personal, tiap orang akan mendapatkan link yang berbeda dan hanya bisa diakses oleh penerima SMS yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved