Idrus Marham
Bebas dari Lapas Cipinang, Idrus Marham Tetap Kader Golkar, 5 Tahun Jadi 2 Tahun, Begini Kasusnya?
Pusaran perkara ini, berawal dari Johanes Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN
Editor:
Arif Fuddin Usman
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Politisi asal Pinrang Sulawesi Selatan yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham
"Berikutnya tentu menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementrian Hukum dan HAM," kata Ali.
Selain itu, Ali menjelaskan lembaga antirasuah tersebut sudah memastikan bahwa Idrus Marham telah membayar hukuman denda yang dijatuhi oleh majelis hakim.
"Setelah kami cek, benar yang bersangkutan telah membayar denda dan Kamis (3/9) lalu Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan pembayaran ke kas negara.
"Yakni berupa pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000,00 atas nama Terpidana Idrus Marham sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3681 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 Desember 2019," kata dia. (tribun network/ditya)