Tribun Makassar
Tolak Uang Ganti Rugi, Nelayan Kodingareng: Pindahkan Lokasi Tambang Pasir
Penolakan itu lantaran warga nelayan Pulau Kodingareng merasa tetap dirugikan, meski diberikan sejumlah uang ganti rugi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana pemberian ganti rugi sebesar Rp 1 juta per kepala keluarga oleh PT Pelindo IV, ditolak warga Pulau Kodingareng, Makassar.
Penolakan itu lantaran warga nelayan Pulau Kodingareng merasa tetap dirugikan, meski diberikan sejumlah uang ganti rugi.
"Kami menolak uang ganti rugi itu,” kata nelayan Pulau Kodingareng, Syukri (27) saat berkunjung di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI Makassar), Jumat (11/9/2020) siang.
Menurutnya, masyarakat pulau tak butuh uang ganti rugi. Mereka hanya ingin PT Royal Boskalis meninggalkan lokasi tangkap ikan nelayan yang jaraknya dari pulau ke lokasi tambang sekitar delapan mil.
Sebelum adanya tambang, kata Syukri, penghasilan nelayan dalam sehari mencapai Rp 1,5 juta.
Mereka mampu menangkap ikan sebanyak delapan ekor ikan tenggiri dalam sehari.
Namun, semenjak adanya tambang, hanya bisa mendapatkan dua ekor saja.
"Lebih sering tak ada ikan didapat," keluh Syukri.
Dampak yang dirasakan, lanjut dia, sangat terasa. Pasalnya, air di lokasi sangat keruh, sehingga sulit untuk memancing dan menyelam.
Hal senada diungkapkan Saskia, perempuan asal Kodingareng yang juga menggantungkan hidupnya di laut.
Dia mengatakan uang sebesar itu tak cukup untuk kehidupan sehari-hari nelayan.
Karena itu, dia meminta agar PT Boskalis meninggalkan lokasi tambang.
"Kami hanya ingin dia (PT Bidkalis) pindah dari lokasi tangkap nelayan," ucap Saskia.
Bahkan, pemerintah pun mengaku tak tahu-menahu soal aktivitas tambang di wilayah tangkap nelayan.
Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), Ferdi menambahkan, PT Pelindo yang memprakarsai megaproyek Makassar New Port (MNP).