Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Ini Syarat Pemeriksaan Kesehatan Bagi Cakada yang Positif Covid-19

Prof Dr Mansyur Arif memberikan penjelasan terkait pemeriksaan kesehatan 2 Cakada yang positif Covid-19.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Ketua tim pelaksana pemeriksaan kesehatan sekaligus Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan, RSUP Wahidin Sudirohusodo, Prof Dr Mansyur Arif 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Tim Pelaksana Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah (Cakada) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Prof Dr Mansyur Arif memberikan penjelasan terkait pemeriksaan kesehatan 2 Cakada yang positif Covid-19.

Sebelumnya, dua bakal calon (balon) kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terkonfirmasi positif Covid-19.

Keduanya berasal dari Kabupaten Luwu Timur dan Luwu Utara.

"Jadi pemeriksaan selanjutnya kami sudah komunikasi dengan KPU sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan KPU itu, maka untuk yang positif dia boleh diulang," kata Prof Mansyur Arif.

Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUP Wahidin Sudirohusodo itu mengatakan bahwa mereka harus swab PCR dengan hasil negatif.

"Dia akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu kemudian dilakukan swab ulang. Swab ulang harus PCR negatif. Jadi bedakan jangan sampai ada yang membaca misalnya pedoman Kemenkes edisi 5 bahwa cukup yang tidak bergejala isolasi mandiri. Itu untuk kesehatan perorangan," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa bakal calon tersebut tidak boleh hanya isolasi mandiri, karena syarat pemeriksaan kesehatannya harus swabnya negatif. 

Hal itu dilakukan karena alat-alat yang mengharuskan tidak boleh digunakan pada orang yang sementara Covid-19 PCR-nya masih positif.

Sebab, alat tersebut digunakan bersama-sama.

"Jangan sampai jadi klaster baru, bayangkan calon bupati se-Sulsel dan Sulbar terkena Covid-19 karena screening kita tidak ketat," katanya.

Sesuai kesepakatan kata dia, batas akhir untuk pemeriksaan kesehatan khususnya hasil PCR yang positif adalah 9 November 2020.

"Jadi hasil kesepakatan kami dengan KPU batas akhir untuk pemeriksaan kesehatan khususnya hasil PCR yang positif itu adalah 9 November 2020 jadi 1 bulan sebelum pemilihan," jelasnya.

Dirinya mengatakan bahwa KPU yang mengatur. Pihaknya hanya memeriksa yang sudah ditetapkan.

"Termasuk wakilnya karena keputusan KPU itu harus diperiksa bersama pasangan. Katakan satu Paslon ada satu positif satunya negatif maka sebelum pemeriksaan berikutnya pasangan yang negatif itu harus diperiksa, karena sudah lewat hasil pemeriksaannya hanya 14 hari. Jadi dia diswab. Nanti kalau muncul dia yang positif lagi, tertunda lagi. Yang jelas, sampai 9 November," terangnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved