KRONOLOGI Bos Perusahaan Plat Merah Bawa Istri Orang Selama 3 Jam & Tanpa Izin, Sanksi Tak Terduga
Pria itu membawa pergi istri warga Sarolangun sekira tiga jam lamanya. Halitu terjadi di perusahaan plat merah di Jambi.
"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan dalam sidang, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.
Pengakuan Rus
Rus mengakui membawa istri Af ke Singkut pada tengah malam tanpa sepengetahuan suaminya.
Tidak adanya saksi yang mengarah tindakan perselingkuhan membuat hukuman Rus menjadi ringan.
Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.
"Tentu tidak langsung harus dibayar," sambung Datuk Syargawi.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pelaku diberi waktu sampai tiga pekan untuk memenuhi seluruh denda adat yang dijatuhkan.
Damai dan kesepakatan
Datuk Syargawi menjelaska dalam sidang juga menuntut agar Rus dan Af berdamai.
Kemudian tidak membawa kasus dugaan perselingkuhan ini ke ranah hukum pidana.
"Kita putuskan agar berdamai. Laporan masing-masing harus ditarik dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian," kata Datuk Syargawi.
Keputusan diterima
Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk Rus.
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula Kelurahan Sukasari. Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya.
Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya.
Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Bos Perusahaan Plat Merah Dijambi Bawa Istri Orang Tengah Malam ke Rumah Makan, Kasus