Suket Bebas Covid
Cukup Tunjukkan KTP, Warga Jeneponto Bisa Urus Suket Bebas Covid-19 di Dinkes
Bagi warga Jeneponto yang akan melakukan perjalanan keluar daerah diharuskan terlebih dahulu mengurus surat keterangan bebas covid-19.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Bagi warga Jeneponto yang akan melakukan perjalanan keluar daerah diharuskan terlebih dahulu mengurus surat keterangan bebas covid-19.
Pengurusan ini bisa dilakukan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto, Jl Kesehatan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Jeneponto, Suryaningrat, Kamis (10/9/2020) mengatakan bahwa sejak awal wabah covid-19, sudah ribuan warga yang sudah melakukan rapid tes.
"Sampai saat ini sudah lebih 2.000 orang lebih kami layani pemeriksaan rapid tes, surat keterangan bebas covid untuk para warga yang ingin keluar daerah," tuturnya.
Di antara 2.000 lebih orang yang mengurus ini tidak semua hasil negatif melainkan ada juga yang reaktif dan positif.
"Ada 47 orang yang reaktif, kemudian kita lakukan selanjutnya pengambilan swab dari 47 orang yang reaktif itu ada 2 orang yang positif. Itu pada kasus-kasus sebelumnya dan masuk pada laporan," katanya.
Untuk diketahui, pemeriksaan ini lebih mengutamakan penduduk asli warga Jeneponto dengan menunjukkan identitas (KTP) bagi yang akan melakukan perjalanan jauh.
Ia berharap bagi warga agar tetap waspada terhadap penyebaran covid dan tetap mematuhi protokol kesehatan.(*)
Laporan Wartawan Tribunjeneponto.com, Muh Rakib