Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

Bila Tak Ada 'Rem Darurat', Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta akan Penuh 17 September

"Itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta kian mengkhawatirkan, Anies Baswedan putuskan berlakukan PSBB secara penuh lagi 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Artinya, DKI Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB seperti awal masa Pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengambil istilah 'menarik rem darurat'.

"Itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucapnya, Rabu (9/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, rem darurat mulai efektif berlaku pada 14 September mendatang.

Hal tersebut lantaran, kasus kematian Covid-19 di ibu kota terus meningkat dan kapasitas tempat tidur di ruang isolasi, serta ICU nyaris penuh.

"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," ujarnya.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Bahkan, bila tidak ada 'rem darurat', Anies Baswedan menyebut tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19 akan penuh pada 17 September 2020.

Tak hanya itu, ruang ICU diprediksi hanya cukup untuk waktu seminggu.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved