Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Ditangkap karena Jadi Otak Pencurian Mobil, Kepala Lapas Makassar: Waduh!

Jika benar, penghuni Lapas Klas I Makassar menjadi otak pencurian mobil itu, Rubianto berjanji akan melakukan evaluasi terhadap jajaran.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kapolsek Ujung Pandang AKP Baga saat menggelar konferensi pers, di Mapolsek Ujung Pandang, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (9/9/2020) siang. 

Dari 11 hotel yang ditelepon secara acak, Ari Wibowo berhasil mengelabui salah satunya.

Petugas atau receptionis hotel yang percaya pada pengakuan Ari Wibowo pun menyerahkan mobil Honda Jazz putih yang merupakan milik tamunya.

"Jadi dia (Ari Wibowo) telpon semua hotel tidak langsung ke hotel. Semua hotel di telpon, 'pak ada mobil saya atau mobil keluarga saya yang dititipkan di sana?' tidak ada (jawab petugas hotel) tidak berhasil, lanjut lagi ke hotel berikutnya begitu terus sampailah berhasil di salah satu hotel," kata Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning saat menggelar konferensi pers, Rabu (9/9/2020) siang.

Setelah berhasil mengelabui atau meyakinkan petugas hotel, Ari Wibowo menghubungi sang eksekutor, Fadel teman yang dikenalnya di dalam sel tahanan Polsek Rappocini.

Fadel diperintahkan Ari Wibowo untuk mengambil mobil Honda Jazz putih hasil penipuan terhadap petugas salah satu hotel.

Fadel yang belum marih mengemudikan mobil pun menghubungi pamannya, Adi yang telah mahir mengemudikan mobil.

Sesuai petunjuk Ari Wibowo, Fadel dan Adi pun mendatangi hotel yang dimaksud.

Keduanya pun leluasa mengambil mobil pengunjung hotel itu setelah Ari Wibowo sukses meyakinkan petugas hotel.

Mobil itu lalu dibawa ke Wilayah Kecamatan Manggala, Makassar.

Di wilayah kecamatan Manggala, mobil Honda Hazz tersebut pun diwarnai. Beberapa bagian yang dapat dikenali pun dicopot.

Usai mempreteli mobil tersebut keduanya pun hendak membawa mobil curian itu ke Kabupaten Pangkep untuk dijual seharga Rp 160 juta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Untuk memastikan keterilbatan Ari Wibowo yang merupakan narapidana kasus penipuan, AKP Bagas mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas I Makassar. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Ari Wibowo, ia mengakui perbuatannya.

"Jadi kemarin kami telah memohon ke pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan dan Alhamdulillah kita diberi kesempatan untuk memeriksa. Dan diakui memang bahwa dia (Ari Wibowo) yang melakukan hal tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 363 ayat satu ke 4 KUHPidana atau pasal 378, pasal 372, pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved