Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syamsu Djalal Protes Andika Perkasa soal Pemecatan TNI, Takut Direkrut Teroris Seperti Daeng Doro

Sosok Mayjen purn Syamsu Djalal tiba-tiba menjadi sorotan usai protes KSAD jenderal Andika Perkasa. Terkait rencana Andika memecat onkum TNI yang ter

Editor: Rasni
Tribunnews
Daeng Doro, Eks TNI Direkrut Teroris 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Mayjen purn Syamsu Djalal tiba-tiba menjadi sorotan usai protes KSAD jenderal Andika Perkasa.

Terkait rencana Andika memecat onkum TNI yang terlibat penyerangan Polres Ciracas. 

Menurut Djalal, anggota TNI seharusnya tidak dipecat karena takut akan direkrut teroris. Ternyata hal itu ada dasarnya.

Ternyata pria bernama Daeng Doro, mantan anggota TNI yang dipecat terbukti direkrut teroris

Cek kisah lengkapnya di sini:

Diketahui, selain dituntut pidana dan ganti rugi materil, oknum TNI yang terlibat penyerangan dan perusakan akan dipecat.

Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal pun menyarankan Andika Perkasa untuk mempertimbangkan keputusannya tersebut.

Ia memperingatkan kemungkinan pecatan TNI direkrut terois dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diakses lewat Youtube, Sabtu (5/9/2020).

Sepekan Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam Sambangi Kediaman Amin Syam

Kabar Buruk Timnas U-19 Indonesia, 2 Pemain Cedera Lawan Kroasia, Begini Taktik Shin Tae Yong

Kronologi Kasus Pembunuhan di Tobadak Mamuju Tengah, Awalnya Korban Didatangi

Menurutnya, oknum prajurit TNI yang terlibat penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas dinilai tidak sepenuhnya bersalah.

Mantan Danpuspom TNI itu meyakini tidak ada prajurit yang 100 persen bersalah, justru komandan dari prajurit yang harus ikut bersalah.

Alasannya karena apa yang dilakukan para prajuritnya itu adalah hasil dari kepemimpinan komandannya.

"Enggak ada anak buah yang salah 100 persen itu, enggak ada. Yang salah komandan, pimpinannya. Bagaimana kepemimpinannya," kata Syamsu.

Syamsu mengapresiasi langkah tegas yang diambil KSAD dengan memidanakan para prajuritnya dan meminta ganti rugi akibat ulahnya itu.

Namun demikian, kata Syamsu, ia tak sependapat jika para prajurit tersebut mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan.

"Bagus KSAD tegas, (memecat prajurit) itu haknya KSAD kok. Tapi ingat, enggak ada prajurit yang salah 100 persen," katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved