Nadiem Makarim
Program Baru Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Program Kampus Mengajar Perintis, Libatkan Mahasiswa
Sejumlah inovasi terus diusung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) demi menunjang program belaja-mengajar secara online di masa Pande
c. Mempunyai pengalaman berorganisasi yang dibuktikan dengan sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya.
d. Mempunyai pengalaman mengajar di sekolah bagi mahasiswa program studi sarjana dari bidang ilmu Psikologi, MIPA, Sastra, dan Teknik yang dibuktikan dengan sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya
e. Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan
• Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Eks Jamintel Kejagung 2 Kali Telepon Dalam Rangka Operasi Intelijen
• Daftar 5 Provinsi Paling Banyak Terima Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu, DKI Jakarta Pertama
• PNS Wajib Tahu! Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Siap-siap Dipecat Jika Lakukan 4 Hal Ini
f. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber manapun
2. Sekolah Sasaran
Sekolah yang menjadi sasaran program Kampus Mengajar Perintis adalah sekolah dasar yang mempunyai akreditasi paling tinggi B
3. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Kampus Mengajar Perintis dilaksanakan dalam rentang waktu 3 bulan terhitung mulai tanggal 14 September sampai dengan 11 Desember 2020.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pembekalan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
4. Tempat Pelaksanaan
Mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis melaksanakan kegiatan di Sekolah Dasar (SD) dalam lingkungan tempat tinggal atau domisili masing-masing.
Penyelenggaraan Kampus Mengajar Perintis dapat bersifat daring maupun luring berdasarkan kebutuhan SD yang ditugaskan kepada mahasiswa dan kondisi protokol kesehatan di lapangan.
Sekolah Dasar yang menjadi tempat pelaksanaan program Kampus Mengajar Perintis untuk mahasiswa akan diumumkan secara nasional dan serentak oleh Kemendikbud.
Beberapa mahasiswa dalam satu kelompok pembimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dapat bekerja di berbagai lokasi SD yang berbeda sesuai domisili mahasiswa.
5. Pengakuan dan Konversi SKS