Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR GEMBIRA! Subsidi Gaji Rp 600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Diterima hingga Tahun Depan

Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi gaji tersebut akan diterima pekerja swasta hingga kuartal pertama 2021.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja swasta dikabarkan akan dilanjutkan hingga April 2021 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar gembira bagi pekerja swasta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji bagai pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi gaji tersebut akan diterima pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga kuartal pertama 2021.

Sebelumnya, program subsidi gaji ini hanya akan diterima selama 4 bulan, di mana pekerja swasta akan menerima Rp 600 ribu per bulan. 

Subsidi gaji batch 1 sekira 2 juta pekerja swasta pun telah cair sejak 27 Agustus 2020.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan (2021)," kata Airlangga usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (7/9/2020).

Ia melanjutkan, bantuan sosial lain juga dilanjutkan selama pandemi COVID-19 terjadi di Tanah Air. Di antaranya Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, Kartu Prakerja, bantuan UMKM.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan utk masih menjaga daya beli masyarakat," kata dia.

Sekadar diketahui, bantuan pemerintah kepada para pekerja ini diberikan dengan memenuhi sejumlah syarat. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, para pekerja yang menerima juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa bantuan ini ditujukan agar mampu meningkatkan daya beli masyarakat yang tengah menurun. Adapun bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Presiden saat meluncurkan bantuan tersebut, akhir Agustus 2020 lalu. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Airlangga mengatakan subsidi gaji tersebut akan dilanjutkan hingga kuartal pertama tahun depan.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan (2021)," kata Airlangga usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (7/9/2020).

Ia melanjutkan, bantuan sosial lain juga dilanjutkan selama pandemi COVID-19 terjadi di Tanah Air. Di antaranya Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, Kartu Prakerja, bantuan UMKM.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan utk masih menjaga daya beli masyarakat," kata dia.

Sekadar diketahui, bantuan pemerintah kepada para pekerja ini diberikan dengan memenuhi sejumlah syarat. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, para pekerja yang menerima juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa bantuan ini ditujukan agar mampu meningkatkan daya beli masyarakat yang tengah menurun. Adapun bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Presiden saat meluncurkan bantuan tersebut, akhir Agustus 2020 lalu. 

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. 

SMS BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melakukan beragam upaya untuk mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan/ BSU Jamsostek.

Salah satunya dengan mengirim SMS kepada calon penerima bantuan subsidi gaji upah (BSU).

SMS BP Jamsostek tersebut untuk konfirmasi rekening dan NIK.

Diberitakan sebelumnya, beredar pesan teks singkat (Short Message Service/SMS) mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah.

Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut.

Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.

"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.

Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek, diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.

"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.

"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.

"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.

"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.

Sebagian artikel telah terbit di Sonora.id dengan judul Kabar Baik, Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bakal Dilanjutkan hingga Tahun Depan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved