Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PAUD Bone

Jelang Vonis, 2 Terdakwa Kasus Korupsi PAUD Disdik Bone Kembalikan Uang

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (8/9/2020) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Suasana pengembalian uang oleh dua terdakwa kasus PAUD Disdik Bone di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (8/9/2020). 

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum sidang pembacaan tuntutan beberapa bulan lalu, ketiga terdakwa berbondong-bondong menyerahkan uang kerugian negara.

Terdakwa Masdar lebih dulu menyerahkan uang kerugian negara Rp 250 juta melalui penasehat hukumnya.

Kemudian Ihsan mengembalikan uang Rp 420 juta lewat istrinya. Demikian pula terdakwa Sulastri yang mengembalikan uang sebesar Rp 420 juta melalui pihak keluarganya.

Total uang hasil kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan ketiga terdakwa berjumlah Rp 1,09 miliar.

Secara keseluruhan total uang yang telah dikembalikan dari korupsi PAUD berjumlah Rp 1.230.075.000 termasuk uang sitaan saat proses penyidikan.

Sementara dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 4,9 miliar.

Dalam kasus ini tidak hanya menyeret tiga orang. Satu pelaku lainnya yakni Eks Kabid PAUD Disdik Bone, Erniati. perkara Erniati masih berada di meja penyidik kepolisian.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved