Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tes Kesehatan Pilkada Makassar

BREAKING NEWS - Foto-foto Kandidat Pilwali Makassar 2020 Siap-siap Tes Kesehatan dan Item Diperiksa

Foto-foto Kandidat Pilwali Makassar 2020 Siap-siap Tes Kesehatan di RS Wahidin berikut item yang diperiksa

Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Mansur AM
DOK TRIBUN TIMUR
Bakal calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Syamsu Rizal atau Deng Ical, dan Irman Yasin Limpo atau None (dari kiri ke kanan). 

Terkait penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.

"Ini meliputi pemeriksaan yang akan diakhiri dengan rapat pleno Tim Pemeriksa Kesehatan setelah seluruh hasil pemeriksaan kesehatan selesai," kata Gun sapaanya.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan yakni, anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (psikiatri) dan adiksi NAPZA, dan pemeriksaan jasmani.

Khusus pemeriksaan jasmani terbagi atas, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.

Adapun pemeriksaan lainnya yakni pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan laboratorium.

"Sebelum pendaftaran, bapaslon wajib tes PCR, kemudian malam ini, sosialisasi pemeriksaan, dilanjut pemeriksaan narkotika. Besok pemeriksaan kesehatan umum, dan lusa pemeriksaan psikologi," katanya

Item Pemeriksaan Berdasarkan KPT 412 Tahun 2020 dan Lama Pemeriksaan:

Kesehatan Jiwa
1. Pemeriksaan psikometri selama 90 menit
2. Wawancara psikiatri selama 60 menit

Adiksi Napza
1. Pengambilan sampel laboratorium 10 menit

Kesehatan Jasmani

1. Pemeriksaan penyakit dalam 30 menit

2. Pemeriksaan bedah 20 menit

3. Pemeriksaan neurologi 80 menit

4. Pemeriksaan kandungan (ginekologi) 30 menit (bagi bakal calon perempuan)

5. Pemeriksaan mata 30 menit

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved