Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru PNS ASN

BARU! Aturan Kemenpan RB untuk PNS/ASN Mulai Berlaku Senin 7 September, Melanggar Ada Sanksinya

Cek Aturan Baru PNS ASN dari Kemenpan RBMulai Berlaku Senin 7 September, Jika ada melanggar ada sanksi keras

Editor: Mansur AM
TRIBUNGOWA.COM/ARI MARYADI
Ilustrasi upacara PNS - Cek Aturan Baru PNS ASN dari Kemenpan RBMulai Berlaku Senin 7 September, Jika ada melanggar ada sanksi 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberlakukan aturan baru bagi PNS atau ASN dan mulai berlaku Senin 7 September 2020.

Apa aturan baru PNS ASN itu? 

Masih terkait dengan Pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.

Kemenpan RB memberlakukan aturan baru yang berbeda-beda tiap lokasi PNS ASN berada.

Blak-blakan Erick Thohir tentang Vaksin Corona Indonesia, 3 Profesi Ini Paling Duluan Dapat Vaksin

Kabar Gembira! Uji Coba Vaksin Corona Tunjukkan Hasil Menggembirakan, Imun dan Antibodi Meningkat

Jangan Sampai Kebablasan, Makanan Ini Bisa Jadi Pemicu Timbulnya Penyakit Diabetes

Lowongan Kerja BUMN Asabri Cari Banyak Karyawan Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan, Daftar Via Online

Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Corona.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN. Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.

"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo, Minggu(6/9).

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reforrmasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo (KOMPAS.COM)

Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah (work from home/WFH).

Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor (work from office/WFO).

Daerah yang tidak menerapkan aturan ini akan mendapat sanksi tegas dari Kemenpan RB. 

Aturan ini untuk ikut membantu memutus matarantai penularan Corona khususnya di instansi pemerintahan.

Blak-blakan Erick Thohir tentang Vaksin Corona Indonesia, 3 Profesi Ini Paling Duluan Dapat Vaksin

Kabar Gembira! Uji Coba Vaksin Corona Tunjukkan Hasil Menggembirakan, Imun dan Antibodi Meningkat

Jangan Sampai Kebablasan, Makanan Ini Bisa Jadi Pemicu Timbulnya Penyakit Diabetes

Lowongan Kerja BUMN Asabri Cari Banyak Karyawan Minimal Lulusan S1 Semua Jurusan, Daftar Via Online

Tjahjo menuturkan, aturan tersebut dibuat karena adanya lonjakan kasus positif Covid-19.

Keputusan tersebut juga berdasarkan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Benar (karena ada lonjakan) dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19," ujar Tjahjo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved