Pilwali Makassar 2020
Setelah Pendaftaran, Tes Kesehatan di RSUP Wahidin, KPU: Verifikasi-Penilaian Juga Jalan
Sehingga, lanjut dia, di saat penelitian dokumen, akan diperiksa seluruhnya. Bila ada yang mesti diperbaiki, dipersilakan untuk diperbaiki pada tahap
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Gunawan Mashar usai menerima tiga pendaftar bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2020) memberi keterangan pers.
"Berkas pencalonan dan berkas pengusungan tiga bapaslon sudah lengkap, hanya pemenuhan syaratnya berdasarkan regulasi, tahapannya adalah nanti dicek keabshannya di saat verifikasi dan penelitian dokumen," kata Gunawan Jumat siang.
Sehingga, lanjut dia, di saat penelitian dokumen, akan diperiksa seluruhnya. Bila ada yang mesti diperbaiki, dipersilakan untuk diperbaiki pada tahap perbaikan.
"Setelah ada perbaikan, lalu kemudian diverifikasi kembali, hingga akhirnya diabsah. Kemudian baru penetapan," ujarnya.
"Ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wali kota Makassar pada 23 September, besoknya pengundiannya pada 24 September," jelasnya.
Terkait tahapan saat ini, lanjut Gun sapaanya, kalau nanti sampai pada (6/9/2020) semua bapslon yang dijawalkan hadir, mendaftar dan memenuhi syarat.
"Nah tahapan berikutnya adalah Pemeriksaan kesehatan. Rencanya pada (4-11/9/2020). Hanya saja, jadwal pastinya di Makassar masih menunggu koordinasi dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia (Sulsel)," ujar Gun.
Pemeriksaan kesehatan digelar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Jl Perintis Kemerdekaan Makassar.
"Disamping itu, tanggapan masyarakat juga jalan, Jadi semua dokumen calon akan kami upload di website KPU, itu bisa diakses oleh masyarakat," ujarnya.
"Secara umum, ada tiga alat ukut keabsahan berkas bapaslon yakni, legalitas, validitas dan
kewenangan yang didalamnya ada tanggapan masyarakat," ujarnya.
*Tahapan Pencalonan Pilwali Makassar 2020
- Pengumuman Pendaftaran Bapaslon: (28/8/2020) - (3/9/2020)
- Pendaftaran Bapaslon: (4-6/9/2020)
- Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon:
1. Verifikasi syarat pencalonan (4-6/9/2020)
2. Pengumuman dokumen bapaslon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat (4-8/9/2020)
3. Tanggapan masyarakat (4-8/9/2020)
4. Pemeriksaan kesehatan (4-11/9/2020)
5. Penyampaian hasil perimsakaan kesehatan (11-12/9/2020)
6. Verifikasi syarat calon (6-12/9/2020)
7. Pemberitahuan hasil verifikasi (13-14/9/2020)
8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon (14-16/9/2020)
9. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon (16-22/9/2020)
10. Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon (16-22/9/2020)
- Penetapan Bapaslon (23/9/2020)
- Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (24/9/2020).