Tribun Jeneponto
Polres Jeneponto Ciduk Pelaku Pencurian Barang, Barang Buktinya Ada Mesin Cuci
Pelaku Alief Septian (17) di tangkap di Jl M Ali Gassing, Kelurahan Balang Toa, Kacamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR COM, JENEPONTO - Tim Pegasus Polres Jeneponto, menangkap pelaku pencurian barang.
Pelaku Alief Septian (17) di tangkap di Jl M Ali Gassing, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama menceritakan kronologis penangkapan pelaku pencurian.
Sesuai informasi yang diperoleh, bahwa adanya orang yang telah menjual barang bekas.
Sehingga tim langsung mengambil tindakan dan mendatangi lokasi.
"Team langsung bergerak ke rumah tersebut (rumah pelaku) dan melakukan penggerebekan dan penangkapan terduga pelaku," ujar AKP Syahrul Regama, Jumat (4/9/2020).
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah mengambil barang milik korbannya (Abdul Rasid).
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Binamu Jeneponto, adapun barang bukti yang diamankan.
"1 buah TV, 4 buah tabung gas, 1 buah kompor, 1 kipas angin dan 1 mesin cuci," tutur AKP Syahrul Regama.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Muh Rakib.