Nadiem Makarim Ingatkan Kepala Daerah, Sekolah di Zona Oranye dan Zona Merah Dilarang Dibuka
Mendikbud Nadiem Makarim tegaskan sekolah di zona merah dan oranye tidak boleh gelar belajar tatap muka
TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang berada di zona Oranye dan zona Merah penyebaran Covid-19 tetap dilarang menggelar pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim saat menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh kepala daerah di Indonesia secara daring, Rabu (3/9/2020).
Dikutip dari rilis Kemendikbud, sekolah yang berada di zona oranye dan merah tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR).
“Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Nadiem Makarim.
Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.
Sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.
Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,”kata Nadiem.
Persetujuan Orangtua
Nadiem juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orangtua.
Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
“Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/nadiem-makarim-tegaskan-sekolah-di-zona-oranye-dan-merah-tetap-dilarang-dibuka.jpg)