Tribuners Memilih
AKAS Deklarasi di Masjid Nur Maryam Baebunta Sebelum Mendaftar, IDP-SM Langsung ke KPU
Sebelum berangkat ke KPU, AKAS deklarasi di Halaman Masjid Nur Maryam, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, pukul 10.00 Wita.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) memastikan mendaftar ke Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (5/9/2020).
Sebelum berangkat ke KPU, AKAS deklarasi di Halaman Masjid Nur Maryam, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, pukul 10.00 Wita.
"Jadi besok sebelum ke KPU, AKAS deklarasi di Baebunta," kata Liaison Officer (LO) AKAS Adam Mohpul, Jumat (4/9/2020).
Deklarasi akan dihadiri pendukung dan simpatisan dari semua wilayah.
Terutama pengurus dan kader tiga partai pengusung.
Partai Hanura, Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Usai deklarasi, AKAS menuju Kantor KPU Luwu Utara di Jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, mendaftar.
Sekitar 10 kilometer dari Masjid Nur Maryam Baebunta.
Mereka dijadwalkan tiba pukul 14.00 Wita.
"Kita mendaftar di KPU jam dua," kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Luwu Utara ini.
Sementara itu, pasangan Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (IDP-SM) tidak akan melakukan deklarasi.
Ketua Tim Pemenangan IDP-SM Karemuddin mengatakan, kandidatnya tidak melakukan deklarasi pasangan atas berbagai pertimbangan.
Salah satunya adalah kondisi Luwu Utara yang belum kondusif pasca banjir bandang.
"Luwu Utara masih dalam keadaan berduka pasca banjir bandang, sehingga tidak etis rasanya jika kita arak-arakan tunjukkan kekuatan seperti calon lainnya," kata Karemuddin.
Selain itu, persoalan virus Covid-19 juga menjadi pertimbangan pasang bertagline Bisa meniadakan deklarasi.
"Kami hanya melakukan pengukuhan dan deklarasi tapi dalam skala kecil saja, tidak harus menghadirkan massa yang besar meskipun banyak simpatisan yang meminta," tuturnya.
Liaison Officer (LO) IDP-SM Amrillah Todewi mengatakan, kandidatnya akan mendaftar pada Minggu (6/9/2020) pukul 11.00 Wita.
"Kandidat kami mendaftar pada hari Minggu," tutupnya.
Komisioner KPU Luwu Utara Hayu Vandy P mengatakan, rombongan bakal pasangan calon yang diperbolehkan ke KPU disepakati maksimal 10 unit kendaraan roda empat.
"Yang diperbolehkan masuk ke tempat pendaftaran sesuai aturan dan standar protokol kesehatan adalah bakal pasangan calon dan pasangannya, ketua dan sekretaris partai pengusung, ketua tim kampanye, dan LO," tuturnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi