Korupsi PAUD Bone
Satu Terdakwa Sakit, Sidang Putusan Kasus Korupsi PAUD Disdik Bone Ditunda
Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, ditunda.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, ditunda.
Ketiga terdakwa yakni, Sulastri, Ihsan dan Masdar yang sedianya menjalani sidang putusan pada Selasa (1/9/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar diundur hingga pekan depan.
"Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan," kata Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia saat dihubungi via WhatsApp Rabu (2/9/2020).
Sidang ketiga terdakwa terpaksa terpaksa ditunda lantaran terdakwa Ihsan sakit.
"Terdakwa Ihsan sakit. Ada surat keterangan sakit yang diberikan ke majelis hakim," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda.
Masdar dituntut 7 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 395 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Muh Ihsan dan Sulastri dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti. Muh Ihsan membayar uang pengganti Rp 414.920.000 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Untuk Sulastri membayar uang pengganti Rp 395 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Masdar dituntut lebih berat dari kedua terdakwa lainnya, sebab ia dinilai sebagai pelaku intelektual dalam kasus korupsi PAUD.
"Masdar membohongi Sulastri dan Ihsan harga buku dari Rp 5. 250 menjadi Rp 8.500. Kemudian ketiganya merugikan keuangan negara dengan menaikkan harga buku dari Rp 8.500 menjadi Rp 20.000," jelasnya.
Masdar pun memperoleh keuntungan 2 kali lipat dari hasil penjualan buku tersebut. Masdar, kata Andi Kurnia, juga tidak mengembalikan uang kerugian negara dalam jumlah besar.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum sidang pembacaan tuntutan beberapa bulan lalu, ketiga terdakwa berbondong-bondong menyerahkan uang kerugian negara.
Terdakwa Masdar lebih dulu menyerahkan uang kerugian negara Rp 250 juta melalui penasihat hukumnya.