Korban Pemerkosaan
Mabuk Sembarangan, Gadis Cantik Ini Diperkosa 2 Pria Berbeda, Saat Pulang dari Tempat Hiburan Malam
Ia sendiri baru menyadari telah diperlakukan dengan tak senonoh setelah terbangun di rumah yang tak dikenalnya. MWP (28) diperkosa 2 pria.
TRIBUN-TIMUR.COM - Makanya jangan mabuk sembarangan, seperti dialami wanita ini?
Gadis Cantik Ini Diam-diam Diperkosa dua Pria Berbeda sepulang dari tempat hiburan malam.
• Update Corona Indonesia: Sebaran 2.743 Kasus Baru, 5 Provinsi Tertinggi & 7 Wilayah Nol Kasus Baru
• Siswi SMP Pasrah Layani Nafsu Bejat Tukang Las Setelah Dijanji Dinikahi Polisi, Ternyata Gadungan
Wanita Padang, Sumatera Barat itu, tak sadar saat dibonceng oleh pria tak dikenalnya.
Wanita berinisial MWP (28) diperkosa oleh dua orang.
Ia sendiri baru menyadari telah diperlakukan dengan tak senonoh setelah terbangun di rumah yang tak dikenalnya.

Wanita berinisial MWP itu dirudapaksa secara bergiliran oleh dua tukang parkir, PS (40) dan FAH (23).
Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu di kediaman PS.
Dilansir dari Tribun Padang, korban Diperkosa saat dalam pengaruh alkohol.
Kini, kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Kronologi kejadian
Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku bertemu di sebuah pusat hiburan malam kawasan Pondok, Padang Selatan.
Mereka bertemu pada Kamis (27/8/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Ketika itu, korban diketahui hendak pulang.
• Penampilan Aurel Hermansyah Berubah Drastis, Deddy Corbuzier Sebut Operasi Plastik & Kecilnya Jelek
• 4 Bulan Sekolah Ditutup, Tiba-tiba Ruang Kelas Siswa Jadi Kandang Ayam, Begini Alasan Pihak Sekolah?
Kemudian FAH tiba-tiba mendekati korban.
Ia bertanya pada korban pulang menggunakan apa.
MWP menjawab hendak pulang dengan taksi online.

FAH lantas menawarkan diri untuk mengantarkan pulang ke kos korban.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan.
"Pelaku FAH (23) membawa korban dengan sepeda motor Mio J warna hitam menuju ke daerah Jati," ujar Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan, Minggu (30/8/2020).
• Begini Alasan TNI AU Pindah Alutsista Pesawat Tempur dari Amerika Serikat ke Rusia? Jawabannya Keren
• 3 Presiden Indonesia dari Soeharto, SBY, dan Jokowi, Ternyata Sama-sama Gunakan Ajudan Lakukan Ini?
Saat diantar, korban dalam pengaruh Alkohol hingga tak tahu lagi tempat kosnya berada.
Pelaku lantas membawa korban ke sebuah hotel di Kampung Nias.
Namun, pihak hotel menolak tamu dalam keadaan mabuk.

Kemudian FAH membawa korban ke rumah PS yang merupakan temannya.
"Setelah dari hotel pelaku membawa korban ke rumah teman pelaku bernama PS sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya.
Setibanya di rumah PS, korban ditidurkan di atas kasur dalam kamar.
Aksi tak terpuji pun dilakukan pelaku terhadap korban.
• Update Corona Indonesia: Sebaran 2.743 Kasus Baru, 5 Provinsi Tertinggi & 7 Wilayah Nol Kasus Baru
• Siswi SMP Pasrah Layani Nafsu Bejat Tukang Las Setelah Dijanji Dinikahi Polisi, Ternyata Gadungan
"Pelaku PS menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Sekitar jarak 5 menit, korban kembali disetubuhi oleh FAH (23)," ujar Ridwan.
Setelah itu FAH memakaikan celana dalam dan celana panjang korban kembali.
Paginya, sekitar pukul 08.00 WIB korban terbangun dan melihat berada di dalam kamar.
Selain itu korban juga melihat FAH dan PS berada di sampingnya.
Seketika korban melarikan diri dari rumah PS.
Ketemu di Tempat Hiburan Malam
Korban lantas memberitahu kejadian yang dialami kepada temannya yang bekerja di pusat hiburan malam, tempat dirinya bertemu dengan pelaku.
AKP Ridwan melanjutkan bahwa FAH diamankan pada Jumat (28/8/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
FAH diamankan saat sedang bekerja menjadi tukang parkir di depan sebuah cafe di Padang Selatan.
"Yang mengamankan pihak security. Selanjutnya pihak security cafe mempertemukan pelaku dengan korban," kata Ridwan, Minggu (30/8/2020).
Korban pun membenarkan bahwa FAH adala pria yang ditemuinya saat berada di rumah PS.
FAH dan korban kemudian dibawa pihak security cafe ke Mapolsek Padang Selatan.
Setlah dilakukan pemeriksaan terhadap FAH, terungkap pelaku lainnya yakni PS.
PS akhirnya diamankan di rumahnya.
"Setelah dimintai keterangan kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"Mereka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korbannya yang tidak sadarkan diri," kata Kapolsek.
Undang undang hukum pidana atas kasus pemerkosaan diatur dalam KUHP Pasal 285.
Yang berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Merujuk pada Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) per 28 Agustus 2019 yang segera disahkan DPR RI, pelaku perkosaan terhadap pasangan yang sah bisa terkena hukuman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.
"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian bunyi Pasal 480 ayat (1).
Sementara Pasal 480 ayat (2) berbunyi "Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah." (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Padang ini Baru Sadar Telah Diperkosa Setelah Bangun Lihat Dua Orang Tertidur Kelelahan