Sensus Penduduk 2020
6 Tata Cara Pengisian Kuesioner SP2020-C1 Sensus Penduduk 2020: Siapkan 3 Dokumen Berikut
Para petugas sensus dari BPS Kabupaten/Kota setempat akan mendatangi rumah masyarakat satu per satu untuk melakukan pencatatan atau sensus.
TRIBUN-TIMUR.COM - 5 Tata Cara Pengisian Kuesioner SP2020-C1 Sensus Penduduk 2020: Siapkan 3 Dokumen Berikut
Sensus Penduduk 2020 kembali digelar mulai Selasa (1/9/2020) kemarin.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik ( BPS ) telah melaksanakan Sensus Penduduk via online pada 15 Februari-29 Mei 2020.
Kini, giliran Sensus Penduduk via offline digelar hingga Rabu, 30 September 2020.
Para petugas sensus dari BPS Kabupaten/Kota setempat akan mendatangi rumah masyarakat satu per satu untuk melakukan pencatatan atau sensus.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk menerima kedatangan petugas sensus serta memberikan jawaban dengan benar dan jujur.
• 10 Langkah Mudah Membuat Avatar Facebook Android dan Avatar Facebook iPhone
• Tak Kantongi Izin, Tim Gabungan Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Bulukumba
Saat dilakukan Sensus Penduduk, petugas akan memberikan sebuah kuesioner yang disebut dengan SP2020-C1 yang wajib diisi masyarakat.
Terlebih bagi masyarakat yang belum mengikuti Sensus Penduduk secara online pada 15 Februari-29 Mei 2020.
Sementara bagi yang sudah berpartisipasi pada Sensus Penduduk secara online, tidak perlu mengisi SP2020-C1.
Namun, jika perubahan, masyarakat diminta untuk melapor kepada ketua RT, jorong, atau banjar.
Sebelum mengisi kuesioner, siapkan alat tulis berupa bolpoin atau pensil serta dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, serta beberapa dokumen pendukung seperti akta pernikahan.
Setiap anggota keluarga bisa mengisikan kuesioner tersebut asalkan mengetahui informasi seluruh anggota keluarga.
Berikut tata cara mengisi kuesioner seperti yang diunggah BPS dalam video di YouTube: