Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Kasus Pelakor di Bantaeng, Jaksa: Saksi Mengakui Telah Menikahkan Terdakwa

Dalam Kasus itu, Sudirman dan Reskiyani sebagai terdakwa yang saat ini ditahan dalam Rutan kelas IIB Bantaeng.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajar Aswad 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sidang kasus pelakor di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi-selatan, telah berlangsung dua di Pengadilan Negeri, Senin, (31/8/2020).

Dalam Kasus itu, Sudirman dan Reskiyani sebagai terdakwa yang saat ini ditahan dalam Rutan kelas IIB Bantaeng.

Sidang kedua, jaksa menghadirkan 3 saksi yakni, Sadding, Rosmiati, dan Amma.

Sadding hadir sebagai saksi karena telah menikahkan Suami sah Rosmiati yaitu, Sudirman dengan Pelakor, Reskyani.

Dalam kesaksiannya, Sadding yang merupakan kakek dari Sudirman sendiri, mengakui bahwa telah menikahkan mereka.

Hal itu dismapaikan oleh Jaksa, Hajar Aswad.

"Sadding yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa dia telah menikahkan Sudirman dengan Reskyani," kata Aswad kepada TribunBantaeng, Selasa, (1/9/2020).

Ketika dinikahkan, Reskyani saat itu menggunakan cadar sehingga hanya mata yang dapat kelihatan.

Meski hanya mata yang kelihatan, Sadding tetap mengenali Reskyani saat melihat dilayar yang disediakan dalam ruang sidang.

Saat itu, terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Bantaeng.

"Pada saat dinikahkan dia pake cadar, tapi saat melihat dalam sidang di layar dia bisa mengenali dari matanya," ujarnya.

Sadding juga mengatakan bahwa, Sudirman dan Reskiyani datang kerumahnya di Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, sebanyak 2 kali.

Pertama datang dengan tujuan untuk dinikahkan, kedua datang kembali dengan alasan ingin menginap di rumah Sadding.

"Dua kali datang kerumah Sadding, saat di nikahkan dan 3 hari kemudian dengan alasan nginap tetapi tidak jadi karena alasannya anaknya menangis," jelasnya.

Sementara, kata Aswad, Amma yang merupakan istri dari Sadding dihadirkan karena menyaksikan pernikahan itu.

Dalam kesaksiannya, Amma tidak membantah hal itu. Dia mengakui bahwa telah menyaksikan pernikahan Sudirman dan Reskiyani.

"Amma istri dari Sadding bukan sebagai saksi pernikahan, tetapi dia menyaksikan saat menikah ini Sudirman dengan Reskyani," tuturnya.

lebih lanjut Aswad, Rosmiati sebagai penggugat dalam kesaksian menerangkan bahwa awalnya hanya mendengar suaminya yaitu Sudirman, berkomunikasi dengan seorang perempuan yang belum ia ketahui.

Kemudian, Rosmiati curiga dan berusaha mendapatkan nomor telepon perempuan tersebut.

Saat dihubungi, baru diketahui bahwa perempuan itu adalah Reskyani yang ternyata teman dari Rosmiati.

Kecurigaannya juga terjawab dengan pengakuan dari suaminya sendiri, bahwa telah mempunyai hubungan dengan Reskyani bahkan telah menikah.

"Suaminya mengakui bahwa dia ada hubungan bahkan sudah menikah, diketahui Mei 2018 mengadukan ke polisi Juni 2018," ucapnya.

Aswad menambahkan, dalam sidang tersebut Reskyani membantah semua keterangan dari saksi.

Sementara untuk Sudirman nanti akan memberikan keterangan pada sidang selanjutnya.

"Reskyani tidak mengakui kesaksian dari semua saksi, tapi itu wajar karena terdakwa punya hak ingkar dia berhak untuk tidak mengakui itu. Sementara Sudirman belum diperiksa karena waktu sudah malam kan jadi nanti hari Senin," tambahnya.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved